- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
- Biaya jasa minimal sebesar Rp13.000 s.d Rp13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa minimal sebesar Rp10.500 s.d Rp13.000.
Dilihat berdasarkan tiga zona, tarif ojek online termurah ada di Zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Sedangkan, tarif ojek online termahal berada di Zona II meliputi wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Dengan adanya tarif baru ojek online ini, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi kembali meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan.