Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Ditunda, Kemenhub Perlu Sosialisasi

- 14 Agustus 2022, 14:59 WIB
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online /foto Antara/Aprillio Akbar/

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp13.000 s.d Rp13.500.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 15 Agustus 2022, Keuangan Sagitarius Mengalir Deras, Cancer Makin Beruntung

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp10.500 s.d Rp13.000.

Dilihat berdasarkan tiga zona, tarif ojek online termurah ada di Zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Sedangkan, tarif ojek online termahal berada di Zona II meliputi wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Dengan adanya tarif  baru ojek online ini, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi kembali meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah