Kabar Baik untuk Pekerja Migran Indonesia, Kirim Uang USD 1.500 Bakal Bebas Bea Masuk

30 Juni 2023, 10:44 WIB
Khofifah berfoto bersama dengan para pekerja migran Indonesia di Hongkong. /pemprov jatim/Humas Pemprov Jatim

YOGYALINE - Kabar baik bagi pekerja migran Indonesia! Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia.

Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia itu, dimana saat ini masih diproses di DJBC bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Bagi pekerja migran Indonesia, selain itu, akan diberikan pembebasan bea masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing USD500 atau dengan total USD1.500 per tahun.

Baca Juga: OTT KPK Ringkus Bupati Kepulauan Meranti Riau, M Adil Sempat Gertak Pejabat Kemenkeu

Hal itu disampaikan Wamenkeu saat melakukan presentasi dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 pada Selasa 27 Juni 2023.

Sebelum pemberlakuan berbagai fasilitas kemudahan bagi pekerja migran, saat ini berbagai perbaikan layanan termasuk pengawasan terhadap barang impor terus dilakukan, termasuk penerapan CEISA.

Suahasil Nazara mengungkapkan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) merupakan sistem yang diciptakan untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.

Inovasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi CEISA ini, sistem yang kita ciptakan ini, ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang kita”.

“Tapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia,” kata Wamenkeu saat melakukan presentasi dalam acara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 itu.

Baca Juga: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Penyidik Terkait Izin Ekspor CPO, Rabu 22 Juni

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mempresentasikan mengenai inovasi barang kiriman menggunakan Consignment Note melalui CEISA Barang Kiriman.

Inovasi ini memberikan kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia secara cepat, humanis, dan akuntabel.

“Ke dalam sistem CEISA ini modulnya banyak dan salah satu modul yang menjadi inovasi adalah modul barang kiriman menggunakan consignment note”.

“Dengan consignment note inilah kita memperbaiki layanan, memperbaiki pengawasan, dan dimulai dari teman-teman di tingkat regional,” ujar Wamenkeu.

Sebelum tahun 2020, importasi barang Pekerja Migran Indonesia berupa barang kiriman masih diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas beberapa pemilik dalam satu dokumen konsolidasi.

Inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA Barang Kiriman mempercepat seluruh proses dan menjadi lebih transparan dan lebih aman.

“Dibuatkan suatu sistem dimana kita bisa mempercepat seluruh proses dan menggunakan tidak lagi manual. Kalau mengirim barang itu kita enggak tahu kapan akan selesai pemeriksaan di pelabuhannya dan ini semua kita tangani”.

“Kita buat supaya transparan sehingga saking transparannya itu teman-teman pekerja migran kita bisa tahu persis barangnya yang dia kirim sekarang posisinya ada di mana”.

“Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dengan lebih optimal, pelayanan lebih optimal, dan pengawasannya juga lebih optimal,” kata Wamenkeu.

Baca Juga: Simak Cara Membereskan Laporan Keuangan Sesuai Ketentuan Pelaporan Pajak, Apa Itu Aplikasi e-Bupot?

Wamenkeu menjelaskan sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh KPPBC TMP Tanjung Emas.

DJBC melihat sistem tersebut sangat membantu Pekerja Migran Indonesia dan perusahaan jasa titipan (PJT) sehingga dijadikan suatu standar pelayanan yang diseragamkan pada seluruh Kantor Bea dan Cukai di Indonesia.

Hal itu sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-153/BC/2022 tanggal 1 Juli 2022 hal Penyeragaman Layanan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Ini menjadi contoh di dalam Kementerian Keuangan bahwa inovasi-inovasi di tingkat regional yang kemudian kita review, kita evaluasi, dan kita scale up menjadi suatu tata kelola yang berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

“Kita berharap bahwa kita bisa terus mendorong teman-teman regional kita untuk melakukan inovasi tidak hanya sekadar menunggu dari kantor pusat melakukan penyeragaman saja,” ujar Wamenkeu lagi.

Selain itu, juga dilakukan integrasi data dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

“Ini jadi sangat-sangat kuat dan moga-moga bisa kita dorong terus ke depan dan modul-modul pelayanan lainnya akan kita taruh.”

Baca Juga: Ajak Menkeu Sri Mulyani Cek Lokasi, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Surakarta - Klaten Ada Harapan, Kapan Cair

“Sehingga bisa digunakan oleh semua yang memiliki hubungan ekspor impor perdagangan luar negeri, arus lalu lintas orang, lalu lintas barang mendapatkan pelayanan yang makin lama makin baik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai kita,” kata Wamenkeu.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler