Simak Cara Membereskan Laporan Keuangan Sesuai Ketentuan Pelaporan Pajak, Apa Itu Aplikasi e-Bupot?

- 16 Maret 2023, 10:00 WIB
Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Foto Ilustrasi: Dok. Pixabay/Kelly Sikkema)
Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Foto Ilustrasi: Dok. Pixabay/Kelly Sikkema) /Pixabay

YOGYALINE - Aplikasi e-Bupot unifikasi diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tapi bagaimana membereskan laporan keuangan sesuai ketentuan pelaporan pajak banyak warga yang belum memahami.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta pada hari ini Kamis, 16 Maret 2023  menyelenggarakan PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) Tatap Muka Terstruktur (8 SKPPL) mengenai penjelasan tekait E-bupot uSPTnifikasi dan critical poin penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2022 paska Perubahan UU HPP beserta aturan turunannya.

Acara dilangsungkan mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB di Hotel New Saphir Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto No.38. Dalam acara ini dihadirkan pembicara Michael, SE., Ak., MAk dan moderator: Dielanova Wynni Yuanita, S.E., M.Sc., BKP. 

Baca Juga: BUMN SIapkan 7 Kapal Laut Mudik Gratis Lebaran 2023, Cek Jadwal KM Sinabung Maret – April 2023, Lengkap Rute

Panitia penyelenggara Wahyandono, mengatakan kehadiran Aplikasi e-Bupot Unifikasi diharapkan dapat menjadi solusi dan titik cerah untuk dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal itu pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kepatuhan penyampaian SPT.

Kesederhanaan konsep pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT yang ditawarkan pada aplikasi tersebut perlu dipelajari oleh Wajib Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus mengetahui poin-poin krusial yang ada di dalam bukti potong unifikasi tersebut agar memenuhi aspek legal dalam konteks perpajakan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x