Tangan Kanan Bos PT Solitech Dijemput di Jogja - Peran 7 Tersangka Kasus BTS Terungkap, Simak Fakta-fakta Ini

24 Mei 2023, 19:22 WIB
Pemeriksaan Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTS Kominfo dalam kasus yang juga merugikan uang triliunan rupiah. /kejagung/Foto Dok Kejagung

YOGYALINE - Satu orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS di Bakti Kominfo - yang juga melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate dijemput dari wilayah Yogyakarta.

Tersangka terbaru yang dijemput Tim Kejagung pada Selasa 23 Mei 2023 adalah WP yang merupakan orang kepercayaan Irawan Hermawan, Komisaris PT Solitec Media Sinergy yang telah jadi tersangka lebih dahulu.

WP dijemput dari wilayah Jogja karena berdasarkan bukti-bukti, ia terlibat dalam modus korupsi pembangunan BTS yang merugikan uang negara hingga lebih dari Rp 5 triliun itu.

Baca Juga: Nasib Menteri Kominfo Johnny G Plate Akhirnya Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS

Ada peran penting WP dalam terjadinya korupsi bersama-sama ini, terutama terkait peran Irawan Hermawan dalam pengadaan BTS untuk daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal itu.

Apa peran masing-masing tersangka, dan bagaimana modus korupsi pembangunan tower BS itu, simak berikut ini fakta-faktanya.

Inilah fakta-fakta dari kasus korupsi pembangunan BTS di Bakti Kominfo:

Tangan Kanan Bos PT Solitech Ditangkap di Jogja

Pihak Kejagung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pelaku yang ditangkap di Yogyakarta berinisial WP.

"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan WP menjadi tersangka," ungkap Ketut.

Baca Juga: Uang Korupsi Proyek BTS 'Mangkrak' Bernilai Triliunan Mengalir ke Mana? Kejagung - PPATK Bakal Mengungkap

WP adalah tangan kanan atau orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irawan Hermawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Melengkapi 6 Tersangka Sebelumnya

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tersangka sekaligus menahan sebamyal 6 orang dalam kasus korupsi proyek BTS ini.

 Menteri Kominfo Johnny G Plate pada pekan lalu ditahan setelah melalui tiga kali pemeriksaan. Sebelumnya, sudah ada lima tersangka yang ditahan Kejagung, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo.

Selain itu ada Galumbang Menak S (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS), seorang Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Kini mereka t 0rang tersangka sudah menjalani pemberkasan, yang masih dkimungkinkan akan menyeret pihak lain. Kejagung masih menangani kasus ini, termasuk dalam mendalami aliran dana hasil korupsi tersebut.

BTS untuk Wilayah Terdepan, Terluar-Tertinggal

Proyek penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo itu dirancang dijalankan pada 2020-2022.

Baca Juga: Di Mana 222 Daerah Tercakup Penghentian Siaran TV Analog 2 November 2022? Kominfo Sudah Hitung Mundur

Namun proyek itu hingga saat ini tidak secara signifikan terwujud. Bahkan meski banyak yang mangkrak, uang proyek telah diambil dan diduga dikorupsi.

Pada perkara korupsi ini, para tersangka terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal yang semstinya berupa 4.200 site BTS.

Misalnya untuk daerah di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Di dalam rencana yang disusun, proyek berjalan mulai 2020, dan terbagi dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blank spot serta 3T hingga 2023.

Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi dan rampung pada tahun 2022. Sedangkan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Modus dan peran para tersangka

Dalam pelaksanaan perencanaan, dan pelelangan proyek BTS itu ternyata tidak sesuai aturan, sebab para tersangka diduga telah merekayasa dan mengondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata pihak Kejagung.

Kejagung membeberkan peran Anang yaitu mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Baca Juga: KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina, Ada Nama Karen

Sementara Irawan Hermawan diduga juga bersama-sama ikut bermufakat jahat dengan anang, dalam mengkondisikan tentang pengadaan BTS 4G, sehingga mengarah ke penyedia tertentu menjadi pemenang dalam paket 1-5 itu.

Peran Gelumbang adalah memberikan masukan dan saran kepada Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama, dimana ada beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta Moratelindo.

Sedangkan Yohan Suryato telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif.

Modus kongkalikong itu yang kemudian menyebabkan terjadinya kemahalan harga pada OE.

Aliran dana Korupsi kemana?

Aliran dana triliunan rupiah yang diduga hasil korupsi bakal terungkap, karana Kejagung dan PPATK sedang mendetilkan pelacakan.

Kini tentang aliran dana korupsi proyek BTS pun kian ramain dijadikan konsumsi politik mengingat rentan menyenggol nama partai. Namun tentang rumor itu banyak dibantah oleh petinggi partai.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler