YOGYALINE - Buronan kakap yang diduga merugikan uang negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi telah terdeteksi berada di Singapura.
Pemilik PT Duta Palma Group tersebut kini sedang diburu oleh tim Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
KPK membuka peluang melakukan ekstradisi bila benar buronan kelas kakap itu berada di Negeri Singa.
Baca Juga: Geger Gus Samsudin, PBNU Ingatkan Warga Jangan Kiaikan Dukun, Itu Salah!
Ekstradisi adalah perjanjian terkait proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.
"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.
Menurut Alex, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini.
Namun dirinya pasti mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses ekstradisi.
Di kesempatan yang sama, penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.