KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina, Ada Nama Karen

- 14 Juli 2022, 16:47 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta. /ANTARA/ Evarukdijati/

YOGYALINE - Kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas alias LNG di PT Pertamina terus didalami Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kini KPK mencegah empat saksi bepergian ke luar negeri.

KPK resmi mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi empat orang terkait kasus pencurian uang rakyat di tahun 2011 hingga 2021 itu.

Pengajuan itu telah sampai serta telah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Mahfud MD Cium Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumdin Irjen Sambo

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Pelaksanaan Tugas (Plt) bicara KPK, Ali Fikri, saat ditemui media di Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

“Benar KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata dia, sebagaimana dikutipn Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

ia melanjutkan, keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar Indonesia itu dibutuhkan sebagai pelengkap keterangan mengenai kasus LNG PT Pertamina.

Adapun pencegahan terhadap empat individu itu berlaku dalam periode waktu 6 bulan ke depan, tepatnya hingga 8 Desember 2022.

KPK berharap pihak-pihak yang dicegah itu nantinya dapat bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Ali Fikri.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah