Hal ini sekaligus diharapkan menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk tidak main-main dengan penyalahgunaan TKD yang memang tersebar di berbagai wilayah di DIY.
“Saya kira itu yang harus dipahami untuk siapa pun. Tanggung jawab,” tegas Sultan.
Adanya ulah mafia tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta tampak kian nyata menyusul penetapan para tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Terkini, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah TKD terkait dengan kasus yang menjerat Robinson Saalino.
Sebelumnya, dalam kasus TKD di DIY, Kejaksaan Tinggi telah menahan seorang pengembang, Robinson Saalino, Direktur PT Destama Putri Sentosa.
Selanjutnya Kejaksaan Tinggi juga menahan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso yang didakwa melakukan pebiaran dalam penyalahgunaan tanah kas desa untuk beragam peruntukan bagi perusahaan Robinson.
Kini setelah dikembangkan lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi DIY menjerat Kepala Dispertaru Krido Suprayitno. Ia diduga masuk dalam lingkaran ulah mafia TKD dengan menerima gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto menyebut perkembangan dari hasil penyelidikan terdakwa Robinson Saalino direktur PT Destama Putri Sentosa, pihaknya menemukan alat bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan.
Baca Juga: Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa