Mafia TKD Libatkan Kepala Dinas Pertanahan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X: Dia Tega, Saya Juga Tega!

- 19 Juli 2023, 16:47 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. /purwoko/yogyaline.com/prov diy

Dari hasil pengembangan kasus TKD di Depk Sleman ini, terungkap Krido Suprayitno menerima uang tunai dan transfer dari istri Robinson bernama Dian Novi Kristianti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak Kejaksaan Tinggi DIY menyebutkan gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno keseluruhannya mencapai Rp 4,7 miliar.

Bahkan, terungkap juga untuk memuluskan aksinya dalam mafia TKD, pada tahun 2022 Krido Suprayitno juga menerima imbalan 2 bidang tanah dari Robinson.

Tanah tersebut berada di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan seluas 600 dan 800 meter, yang jika dikonversi seharga Rp 4,5 miliar.

Belakangan diketahui, dua bidang tanah TKD pemberian dari Robinson telah dijadikan hak milik Krido Suprayitno.

Sebagai barang bukti Kejati DIY menyita uang tunai Rp 300 juta, serta alat bukti lain dari ruang kerja, hingga rumah dinasnya sebagai pejabat.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah