Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

- 18 Juli 2023, 09:10 WIB
Krido Suprayitno saat diglandang petugas Kejati DIY terkait kasus mafia tanah kas desa di DIY. Ia menjadi tersangka mulai 17 Juli 2023.
Krido Suprayitno saat diglandang petugas Kejati DIY terkait kasus mafia tanah kas desa di DIY. Ia menjadi tersangka mulai 17 Juli 2023. /purwoko/yogyaline.com/bambang sugiharto

YOGYALINE - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Krido Suprayitno berstatus tersangka mulai 17 Juli 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, penetapan status saksi menjadi tersangka terhadap Krido Suprayitno merupakan perkembangan dari hasil penyelidikan terdakwa Robinson Saalino direktur PT Destama Putri Sentosa.

Baca Juga: Inilah Fakta-fakta Perizinan Tanah Kas Desa di Jogja hingga Teguran ke Kelurahan, Lurah di Sleman Dikumpulkan

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Krido Suprayitno tersangka. Yaitu, tersangka menerima gratifikasi dari terdakwa Tobinson Saalino.

Dalam kasus ini, tambah Ponco Hartanto, untuk memuluskan tindak jahat mafia TKD yang dilakukan Robinson, pada tahun 2022 lalu Krido Suprayitno menerima 2 bidang tanah dari Robinson.

Tanah tersebut berada di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan seluas 600 dan 800 meter seharga Rp 4,5 miliar.

"Dua bidang tanah yang diberikan terdakwa/saksi Robinson  kepada  tersangka Krido Suprayitno itu,  saat ini sudah bersertifikat hak milik Krido Suprayitno.

Selain itu, Krido Suprayitno juga menerima uang tunai dan transfer dari istri Robinson bernama Dian Novi Kristianti yang jumlah atau nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno keseluruhannya mencapai Rp 4,7 miliar," kata Ponco Hartanto.

Dari hasil gratifikasi tersebut, untuk sementara dapat disita uang tunai Rp 300 juta sebagai barang bukti.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Tetapi, lanjut Ponco Hartanto, semuanya masih bersifat sementara. Karena pengembangan pemeriksaan masih berlangsung. Sehingga masih memungkinkan bertambah.***/bambang sugiharto

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x