Fakta-fakta Penahanan Kepala Dispertaru DIY, Tanah Hadiah Disulap Hak Milik - Istri Robinson Kerap Transfer

- 18 Juli 2023, 11:36 WIB
Pihak Kejati juga telah melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti terkait yakni di rumah dinas Krido Suprayitno, maupun di kantor Dispentaru pada 12 Juli 2023 lalu. Kini barang bukti uang Rp 300 juta juga disita.
Pihak Kejati juga telah melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti terkait yakni di rumah dinas Krido Suprayitno, maupun di kantor Dispentaru pada 12 Juli 2023 lalu. Kini barang bukti uang Rp 300 juta juga disita. /purwoko/yogyaline.com/bambang sugiharto

Tanah tersebut berada di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan seluas 600 dan 800 meter, yang jika dikonversi seharga Rp 4,5 miliar.

TKD hadiah diubah hak milik

Belakangan diketahui, dua bidang tanah TKD pemberian dari Robinson telah dijadikan hak milik Krido Suprayitno. Saat ini tanah itu sudah bersertifikat hak milik Krido Suprayitno.

Uang tunai ratusan juta rupiah disita

Dari hasil gratifikasi dari Robinson dalam mafia TKD tersebut, sementara ini Kejati DIY menyita uang tunai Rp 300 juta sebagai barang bukti.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Tetapi, Kajati DIY Ponco Hartanto, semuanya masih bersifat sementara, sehingga masih ada potensi jumlah barang bukti bertambah.

Hal itu di luar alat bukti lain yang didapat saat penggeledahan di kantor maupun rumah dinasnya, dimana petugas juga menyita CPU, hardisk dan puluhan dokumen terkait kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah