Tanah tersebut berada di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan seluas 600 dan 800 meter, yang jika dikonversi seharga Rp 4,5 miliar.
TKD hadiah diubah hak milik
Belakangan diketahui, dua bidang tanah TKD pemberian dari Robinson telah dijadikan hak milik Krido Suprayitno. Saat ini tanah itu sudah bersertifikat hak milik Krido Suprayitno.
Uang tunai ratusan juta rupiah disita
Dari hasil gratifikasi dari Robinson dalam mafia TKD tersebut, sementara ini Kejati DIY menyita uang tunai Rp 300 juta sebagai barang bukti.
Tetapi, Kajati DIY Ponco Hartanto, semuanya masih bersifat sementara, sehingga masih ada potensi jumlah barang bukti bertambah.
Hal itu di luar alat bukti lain yang didapat saat penggeledahan di kantor maupun rumah dinasnya, dimana petugas juga menyita CPU, hardisk dan puluhan dokumen terkait kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.***