Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto menyebut perkembangan dari hasil penyelidikan terdakwa Robinson Saalino direktur PT Destama Putri Sentosa.
Pihak Kejati juga telah melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti terkait yakni di rumah dinas Krido Suprayitno, maupun di kantor Dispentaru pada 12 Juli 2023 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut yang ebrsangkutan juga menyaksikan secara langsung karena saat itu juga dapat ditemui petugas di rumahnya.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan alat bukti kuta, hingga akhirnya menetapkan Krido Suprayitno tersangka terhitung mulai 17 Juli 2023.
Menerima Tranfer uang dan jatah tanah
Dari hasil pengembangan kasus TKD di Depk Sleman ini, terungkap Krido Suprayitno menerima gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino.
Krido Suprayitno menerima uang tunai dan transfer dari istri Robinson bernama Dian Novi Kristianti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak Kejaksaan Tinggi DIY menyebutkan gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno keseluruhannya mencapai Rp 4,7 miliar.
Diketahui, untuk memuluskan aksinya dalam mafia TKD yang dilakukan Robinson, pada tahun 2022 Krido Suprayitno juga menerima imbalan 2 bidang tanah dari Robinson.