Fakta-fakta Penahanan Kepala Dispertaru DIY, Tanah Hadiah Disulap Hak Milik - Istri Robinson Kerap Transfer

- 18 Juli 2023, 11:36 WIB
Pihak Kejati juga telah melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti terkait yakni di rumah dinas Krido Suprayitno, maupun di kantor Dispentaru pada 12 Juli 2023 lalu. Kini barang bukti uang Rp 300 juta juga disita.
Pihak Kejati juga telah melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti terkait yakni di rumah dinas Krido Suprayitno, maupun di kantor Dispentaru pada 12 Juli 2023 lalu. Kini barang bukti uang Rp 300 juta juga disita. /purwoko/yogyaline.com/bambang sugiharto

YOGYALINE - Berikut fakta-fakta dari penetapan tersangka Krido Suprayitno, Kepala Dispertaru DIY. Kasus mafia tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta kian terang benderang, menyusul penetapan para tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Setelah pihak pelaku tindak penyalahgunaan TKD ditetapkan tersangka dan ditahan, aparat Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kini telah menjangkau pihak-pihak pengambil kebijakan.

Salah satu pihak yang ditindak adalah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Ia telah ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah TKD terkait dengan kasus yang menjerat Robinson Saalino.

Baca Juga: Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Sebelumnya, dalam kasus TKD di DIY, seorang pengembang, Robinson Saalino yang merupakan direktur PT Destama Putri Sentosa telah ditahan.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi juga menahan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso yang didakwa melakukan pebiaran dalam penyalahgunaan tanah kas desa untuk beragam peruntukan, mulai dari perumahan dan fasilitas bisnis lainnya.

Berikut fakta-fakta dari penetapan tersangka Krido Suprayitno, Kepala Dispertaru DIY:

Terseret ulah Robinson Saalino

Krido Suprayitno menjadi tersangka setelah memiliki keterlibatan dalam kasus yang telah ditangani Kejati DIY terhadap tersangka Robinson Saalino.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto menyebut perkembangan dari hasil penyelidikan terdakwa Robinson Saalino direktur PT Destama Putri Sentosa.

Pihak Kejati juga telah melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti terkait yakni di rumah dinas Krido Suprayitno, maupun di kantor Dispentaru pada 12 Juli 2023 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut yang ebrsangkutan juga menyaksikan secara langsung karena saat itu juga dapat ditemui petugas di rumahnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Penyegelan Kafe dan Sekolah Sepakbola di Maguwoharjo: Langkahi Izin Gubernur DIY - Gunakan TKD

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan alat bukti kuta, hingga akhirnya menetapkan Krido Suprayitno tersangka terhitung mulai 17 Juli 2023.

Menerima Tranfer uang dan jatah tanah

Dari hasil pengembangan kasus TKD di Depk Sleman ini, terungkap Krido Suprayitno menerima gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino.

Krido Suprayitno menerima uang tunai dan transfer dari istri Robinson bernama Dian Novi Kristianti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak Kejaksaan Tinggi DIY menyebutkan gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno keseluruhannya mencapai Rp 4,7 miliar.

Diketahui, untuk memuluskan aksinya dalam mafia TKD yang dilakukan Robinson, pada tahun 2022 Krido Suprayitno juga menerima imbalan 2 bidang tanah dari Robinson.

Tanah tersebut berada di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan seluas 600 dan 800 meter, yang jika dikonversi seharga Rp 4,5 miliar.

TKD hadiah diubah hak milik

Belakangan diketahui, dua bidang tanah TKD pemberian dari Robinson telah dijadikan hak milik Krido Suprayitno. Saat ini tanah itu sudah bersertifikat hak milik Krido Suprayitno.

Uang tunai ratusan juta rupiah disita

Dari hasil gratifikasi dari Robinson dalam mafia TKD tersebut, sementara ini Kejati DIY menyita uang tunai Rp 300 juta sebagai barang bukti.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Tetapi, Kajati DIY Ponco Hartanto, semuanya masih bersifat sementara, sehingga masih ada potensi jumlah barang bukti bertambah.

Hal itu di luar alat bukti lain yang didapat saat penggeledahan di kantor maupun rumah dinasnya, dimana petugas juga menyita CPU, hardisk dan puluhan dokumen terkait kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah