YOGYALINE - Berikut fakta-fakta dari penetapan tersangka Krido Suprayitno, Kepala Dispertaru DIY. Kasus mafia tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta kian terang benderang, menyusul penetapan para tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Setelah pihak pelaku tindak penyalahgunaan TKD ditetapkan tersangka dan ditahan, aparat Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kini telah menjangkau pihak-pihak pengambil kebijakan.
Salah satu pihak yang ditindak adalah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Ia telah ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah TKD terkait dengan kasus yang menjerat Robinson Saalino.
Baca Juga: Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Sebelumnya, dalam kasus TKD di DIY, seorang pengembang, Robinson Saalino yang merupakan direktur PT Destama Putri Sentosa telah ditahan.
Selanjutnya Kejaksaan Tinggi juga menahan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso yang didakwa melakukan pebiaran dalam penyalahgunaan tanah kas desa untuk beragam peruntukan, mulai dari perumahan dan fasilitas bisnis lainnya.
Berikut fakta-fakta dari penetapan tersangka Krido Suprayitno, Kepala Dispertaru DIY:
Terseret ulah Robinson Saalino
Krido Suprayitno menjadi tersangka setelah memiliki keterlibatan dalam kasus yang telah ditangani Kejati DIY terhadap tersangka Robinson Saalino.