Bahkan ia akan menindak tegas para pengelola parkir swasta atau mandiri jika menjumpai pengelola parkir yang memberlakukan tarif di atas aturan yang berlaku.
Pengelola parkir swasta atau mandiri hanya bisa menerapkan tarif parkir maksimal lima kali lipat dari tarif dasar. Adapun tarif dasar parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2.000, sedangkan untuk mobil Rp 5.000.
Jika masyarakat atau wisatawan mendapati ada tempat parkir yang menetapkan tarif melebihi ketentuan, Kapolresta Saiful mempersilakan untuk melaporkan kepada kepolisian.
Selain pengelola parkir, ia juga meminta kepada para pedagang makanan di Kota Yogyakarta untuk menetapkan harga yang jelas.
Ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi masalah seperti pada tahun-tahun sebelumnya yang merusak citra Kota Yogyakarta karena ada pedagang yang viral lantaran menetapkan harga yang terlalu tinggi. ***/bambang sugiharto