Sanksi Larangan Skuter Listrik di Tugu Yogyakarta hingga Malioboro Segera Berlaku

- 15 Juli 2022, 16:42 WIB
ilustrasi seseorang yang sedang naik skuter listrik.
ilustrasi seseorang yang sedang naik skuter listrik. /Brett Sayles/pexels.com/@brett-sayles

YOGYALINE - Kawasan sepanjang Tugu Yogyakarta, Jalan Malioboro, hingga Jalan Margo Mulyo sekitar Titik 0 KM Yogyakarta, dilarang adanya penggunaan skuter listrik.

Mulai minggu ketiga Juli 2022 ini, penertiban akan dilakukan lebih ketat. Bahkan bagi pelanggar akan dikenai sanksi.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan, pemasangan rambu larangan beroperasinya skuter listrik dan sejenisnya itu sudah dilakukan.

Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Hari Ini

Hal itu sebagai upaya jangan sampai ada skuter listrik yang melintas.

"Biar masyarakat atau wisatawan tahu bahwa di situ dilarang," ujarnya di Yogyakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Larangan operasional kendaraan tertentu, menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo, Yogyakarta, sebagai jalur filosofi Yogyakarta.

Ia berharap masyarakat di kawasan itu ikut mengawasi dan berani menegur jika mengetahui pelanggaran aturan itu.

Baca Juga: Empat Pemain PSS Sleman Sembuh dari Cedera dan Gabung Latihan Hadapi Liga 1 2022/2023

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x