YOGYALINE - Larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta sedang jadi perbincangan warga.
Namun selain skuter listrik, kendaraan apa saja yang termasuk tidak boleh melintas di kawasan Malioboro itu?
Sebagaimana surat edaran atau mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671, terkait dengan larangan operasional kendaraan tertentu, menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo, ada beberapa jenis yang dilarang.
Baca Juga: Anda Merasa Sering Cemas, Tak Percaya Diri? Ini Solusi dari Dosen UGM
Kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
Larangan operasional kendaraan tertentu, menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo, Yogyakarta, sebagai jalur filosofi Yogyakarta itu segera diberlakukan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan, pemasangan rambu larangan beroperasinya skuter listrik dan sejenisnya itu sudah dilakukan.
Baca Juga: Sanksi Larangan Skuter Listrik di Tugu Yogyakarta hingga Malioboro Segera Berlaku
Hal itu sebagai upaya jangan sampai ada skuter listrik yang melintas.