Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Terima Hadiah

- 28 Februari 2023, 17:26 WIB
Majelis hakim PN Kota Yogyakarta memvonis mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Majelis hakim PN Kota Yogyakarta memvonis mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. /kukuh setyono/yogyaline.com

Kuasa hukum Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding dengan berkomunikasi dengan kliennya.

 “Soal vonis itu merupakan hak majelis hakim dalam menilai. Tapi yang kami komentari, pembelaan kami, hal-hal yang meringankan yang kami sampaikan dan upaya pengembalian uang oleh klien kami tidak digubris serta dipertimbangkan,” terangnya.

Fahri mengatakan selama jalannya persidangan dirinya menilai semua sudah fair karena semua pihak diberi kesempatan yang sama.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, Berangkat 1 Maret 2023, Rute Lewoleba, Maumere, Makasar, Pare–Pare

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba yang mengikuti seluruh proses persidangan kasus suap ini sejak awal memberikan apresiasi tinggi terhadap seluruh putusan hakim yang sudah dijatuhkan.

Sebelum jatuhnya vonis, Kamba meyakini putusan hakim tidak akan jauh tuntutan jaksa KPK. Pasalnya hal ini didasarkan pada putusan hakim sebelumnya terhadap dua terdakwa lainnya yaitu Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika yang divonis lebih tinggi dari tuntutan.

Dalam perkara suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Haryadi didakwa menerima hadiah uang senilai USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima langsung dan sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretarisnya.

Kemudian ada hadiah yang terdakwa Haryadi berupa unit mobil Volkswagen Scirocco dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah