Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti KPK Tambah Satu Tersangka

- 23 Juli 2022, 18:04 WIB
KPK kembali menahan satu tersangka lagi terkait kasus perizinan di Pemkot Yogyakarta yang juga menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
KPK kembali menahan satu tersangka lagi terkait kasus perizinan di Pemkot Yogyakarta yang juga menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. /A.Purwoko/Yogyaline.com/kpk

YOGYALINE - KPK lagi-lagi menahan satu tersangka dalam kelanjutan kasus suap perizinan di Kota Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Satu tersangka baru itu adalah Dadan Jaya Kartika yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property.

KPK menahan Dadan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian apartemen Yoyal Kedhaton di Kemetiran, di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Tersangka Dadan ditahan selama 20 hari ke depan dimulai tanggal 22 Juli sampai 10 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Haryadi Suyuti Walikota Yogyakarta periode 2017- 2022;

Juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nurwidhihartana; sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Oon Nusihana selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.

Tersangka Dadan dan Oon Nasihono diduga memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti baik secara langsung maupun melalui perantaraan sekretaris pribadinya dan Nurwidhihartana terkait proses pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya.

“Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat, 22 Juli 2022.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x