KPK Selidiki Dugaan Perkara Haryadi Suyuti yang Lain

- 1 Juli 2022, 19:40 WIB
Mantan Wali Kota Yogyarakta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi IMB Apartemen Royal Kedaton oleh KPK.
Mantan Wali Kota Yogyarakta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi IMB Apartemen Royal Kedaton oleh KPK. /ANTARA FOTO/Eka AR

 

YOGYALINE - Saat ini, KPK tengah menangani dugaan adanya perkara susulan yang berkaitan dengan mantan Walikota Yogya, Haryadi Suyuti. Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, menyatakan bahwa terdapat kemungkinan tindak gratifikasi dan upaya melawan hukum, selain kasus terkait penerimaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan apartemen. 

"KPK sedang mengusut dan menyelidiki dengan perkara lain," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Haryadi Suyuti saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap, yang terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah apartemen di Yogyakarta.

Baca Juga: Sultan : Saya Tak Akan Bantu ASN yang Korupsi

Gufron menambahkan, kasus suap IMB tadi  ada kemungkinan dapat menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk membongkar lebih jauh peluang adanya tindak korupsi lain yang dilakukan Haryadi.

"Mungkin ada suap-suap, pemerasan, gratifikasi, atau tindak penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Itu semua sedang kami kembangkan," ungkap Nurul Gufron.

Gufron juga berjanji akan mengumumkan adanya dugaan perkara lain yang terkait Haryadi, apabila sudah masuk pada tahapan penyidikan. 

" Sekarang masih penyelidikan. Pada saatnya kalau sudah penyidikan tentu akan kami ekspos ke masyarakat. Akan kami kabarkan," tegas Gufron.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x