Fakta-fakta Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta: Laptop Curian Dibuang hingga Aksi Hanya 6 Menit

- 4 Januari 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi pencurian laptop dan barang lain.
Ilustrasi pencurian laptop dan barang lain. /Instagram @poldababel/

YOGYALINE - Jajaran Polda DIY mengungkap pelaku pencurian lapotop milik jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho yang terjadi di Jalan Wirobrajan, Yogyakarta pada 24 Desember 2022 siang. Ini fakta-fakta yang menarik perhatian.

Dua pelaku berinisial JN dan SIP ditangkap di Jakarta pada awal tahun. Mereka disergap di dua tempat berbeda.

Namun jajaran Polda DIY masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus pencurian laptop di rumah jaksa penuntut umum KPK itu.

Baca Juga: Pencuri Laptop Jaksa KPK Penuntut Tersangka Haryadi Suyuti, Ditangkap Polda DIY

Ada sejumlah poin penting yang diungkap polisi dan kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Salah satu fakta yang diungkap Polda DIY, pelaku membuang barang bukti hasil curian, dan tidak dijual atau digunakan seperti biasanya dalam kasus pencurian.

Fakta yang tidak biasa itu diakui Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto SIK,MSc dan Direskrimmum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra SH,SIK, Selasa.

Diungkapkan, meski pelaku menjalankan aksinya bersamaan di rumah jaksa KPK itu, keduanya ditangkap di Jakarta di dua tempat berbeda.

“ Kami menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda di Jakarta pada awal tahun. Pencurian dengan pemberatan di Jalan Arjuna Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada 24 Desember 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Direskrimmum.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x