KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

- 12 Juli 2022, 17:15 WIB
Haryadi Suyuti ditetapkan KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Malioboro.
Haryadi Suyuti ditetapkan KPK Terkait Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Malioboro. /kpk.go.id

YOGYALINE - Empat orang saksi dipanggil KPK terkait dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang juga menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Empat saksi yang dipanggil KPK itu diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat mantan walikota Haryadi Suyuti dan kawan-kawannya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka sebagai penerima suap dan satu tersangka sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Tol Jogja-Solo Bakal Dilengkapi Jalur Sepeda Buat Olahraga Plus Berwisata

Tersangka penerima suap adalah Haryadi, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi yang juga merangkap sebagai ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono.

"Hari ini empat saksi diperiksa di gedung merah putih KPK, Jakarta, terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta , untuk tersangka HS dan kawan-kawan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 12 Juli 2022.

Empat saksi itu adalah staf akunting PT Summarecon Agung Yudith, staf akunting PT Summarecon Property Development Amita Kusumawaty, staf keuangan PT Summarecon Marcella Devita dan karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji.

Perkara dugaan suap ini pada tahun 2019 Oon melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP melakukan pengajuan IMB.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x