Lukas Enembe Resmi Tersangka KPK: Izinkan Berobat ke Singapura Ini Catatannya

- 5 Januari 2023, 22:06 WIB
KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe tersangka. Izin untuk berobat ke Singapura ada syaratnya.
KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe tersangka. Izin untuk berobat ke Singapura ada syaratnya. /antara/yogyaline.com

YOGYALINE - Lukas Enembe, Gubernur Papua resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memungkinkan mengeluarkan izin tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe berobat di Singapura dengan catatan terlebih dahulu berstatus tahanan KPK.

"Betul, yang bersangkutan menyampaikan lewat pengacaranya untuk melakukan permohonan berobat ke Singapura”.

Baca Juga: Penampakan Lokasi Transit Pedagang Pasar Godean Sleman yang Sangat Sederhana

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru bisa berobat ke Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.

Diungkapkan Alexander Marwata, KPK sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

"Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai dengan keinginan yang bersangkutan berobat di Singapura,” katanya lagi.

“ Tetapi sekali lagi harus sudah menjadi tahanan KPK. Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap tentu nanti kami akan bantarkan, kan seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.

Baca Juga: 3 Shio Paling Hoki Awal Tahun Ini 2023, Kelinci, Ular, Ayam Keberuntungan Makin Dekat

KPK pada Kamis ini mengumumkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Tiga proyek itu yakni:

Proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x