UMP DIY Tahun 2024 Lewati Rp 2 Juta, UMK Kabupaten-Kota Diumumkan Akhir Bulan, Ini Data Kenaikan Sebelumnya

23 November 2023, 12:13 WIB
UMP DIY tahun 2024 ditetapkan naik 7,25 persen atau Rp 144.115 dari UMP DIY tahun 2023, yaitu sebesar Rp 1.981.782. Ini totalnya. Sedangkan UMK kabupaten kota masih menunggu hingga pekan depan. /purwoko/yogyaline.com/tangkapan layar/prmn

YOGYALINE - UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.897. Besaran UMP DIY tahun 2024 itu mengalami kenaikan 7,25 persen atau Rp 144.115 dari UMP DIY tahun 2023, yaitu sebesar Rp 1.981.782.

Ditetapkannya UMP tahun 2024 ini akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Miminum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY.

Mengenai penetapan UMP DIY tahun 2024 itu berdasar pada Surat Keputusan Gubernur DIY No 384 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023. Penetapan UMP DIY itu disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 Peringkat Dua Terendah di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya

Setelah keluarnya besaran UMP DIY itu, nantinya akan segera diikuti dengan penetapan UMK di Kabupaten/Kota di DIY, dimana sesuai peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023, penetapan dilakukan paling lambat satu minggu setelah penetapan UMP.

Diperoleh informasi, besaran UMK untuk kabupaten/kota di DIY akan segera ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023 mendatang oleh Gubrnur DIY Sri Sultan HB X. Penetapan UMK dilakukan Gubernur dIY berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota dari hasil pleno dari Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota.

Dengan ditetapkannya UMK tersebut, nantinya besara UMK tersebut akan berlaku resmi di wilayah kabupaten/kota per 1 Januari 2024.

Beny Suharsono mengatakan, kenaikan UMP DIY tahun 2024 senilai Rp 144.115 itu sebagai kenaikan cukup signifikan.

“Tahun ini kenaikan UMK cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” kata Beny Suharsono.

Pertimbangan perekonomian DIY

Dijelaskan oleh Sekda DIY Beny Suharsono penetapan UMP DIY tahun 2024 itu dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY yakni dari unsur pakar atau akademisi. Dalam kajian tersebut pertimbangan utama mengacu pada perekonomian di DIY, terutama laju inflasi.

Rasionalisasi inflasi dilakukan terhadap komoditas yang secara dominan dikonsumsi dan diakses oleh para pekerja, yaitu kelompok makanan dan kelompok kesehatan. Inflasi kelompok makanan sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.

Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 Belum Capai Rp 2 Juta, Naik Rp 140 Ribu dari UMP Tahun 2022

Berdasarkan kalkulasi dan kajian dari pakar tersebut maka direkomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesara 5,70 persen. Dikatakan, besaran inflasi itu lebih tinggi dari angka inflasi DIY year to year sebesar 3,31 persen.

Besar inflasi itulah yang kemudian menjadi salah satu variabel dalam penghitungan dan penetapan UMP, sebagaimana formula dalam perundang-undangan PP No 51 Tahun 2023.

Kenaikan UMP DIY tahun 2024 sebesar 7,25 persen atau Rp 144.115 itu pun direkomendasikan untuk ditetapkan olah Gubernur DIY.

Lantas berapa kenaikan untuk UMK di kabupaten dan kota di DIY pada tahun 2024, layak dinantikan. Para pekerja/buruh pun dipastikan telah menunggu-nunggu dengan harapan ada kenaikan signifikan.

 Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di DIY tahun 2023:

UMK Kota Yogyakarta tahun 2023: Rp 2.324.775,51

UMK Kabupaten Sleman tahun 2023: Rp 2.159.519,22

UMK Kabupaten Bantul tahun 2023: Rp 2.066.438,82

UMK Kabupaten Kulon Progo tahun 2023: Rp 2.050.447,15

UMK Kabupaten Gunung Kidul tahun 2023:Rp 2.049.266,00

Sebagai catatan, untuk penetapan UMK di kabupaten dan kota di DIY tahun 2023 lalu, besaran kenaikannya berurut-turut sebagai berikut:

Kota Yogyakarta: kenaikan 7,93 persen dari UMK tahun 2022

Kabupaten Sleman: kenaikan 7,92 persen dari UMK tahun 2022

Kabupaten Gunung Kidul: kenaikan 7,85 persen dari UMK tahun 2022

Kabupaten Bantul: kenaikan 7,80 persen dari UMK tahun 2022

Kabupaten Kulon ProgoKe kenaikan 7,68 persen dari UMK tahun 2022

Baca Juga: Berapa Kenaikan UMP DIY Tahun 2023, Hari Ini Diumumkan! Tahun 2022 Lalu Hanya Naik Rp 76 Ribu

Demikianlah informasi mengenai besaran UMP DIY tahun 2024, beserta data UMK di tingkat kota dan kabupaten di DIY tahun 2023. Dengan asumsi kenaikan secara prosentase di kisaran angka tersebut, maka besarannya sudah dapat dihitung dari sekarang.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler