YOGYALINE - Pemerintah daerah di 29 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada Senin 28 November 2022.
Upah UMP DIY tahun 2023 masuk ranking dua terendah dari 29 provinsi yang sudah menetapkan UMP tahun 2023. Sedangkan UMP Jateng tercatat yang terendah atau ranking ke-29.
Pemerintah DIY telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39.
Baca Juga: Hakim Agung Gazelba Mangkir, Dua Orang Sekongkol Ditahan KPK
Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1.840.915,53.
Sementara itu terdapat 8 daerah yang belum menentukan UMP tahun 2023, yakni:
Nusa Tenggara Timur
Maluku Utara
Maluku