Inilah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD DIY pada Pemilu 2024 dalam PKPU Terbaru: Ada 7 Dapil, Cek Jumlah Kursi!

8 Februari 2023, 13:40 WIB
Dapil DIY untuk Anggota DPRD DIY pada Pemilu 2024, terdiri 7 Dapil dan inilah jumlah alokasi kursi per dapilnya, berdasarkan PKPU terbaru, PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Maskot Pemilu 2024, contoh visi misi Panitia Pengawas Pemilu Desa atau PKD Pemilu 2024, lengkap dengan tugas dan kewajibannya. /Tangkap layar instagram.com/@kpungawi

YOGYALINE -Inilah penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD DIY pada Pemilu 2024, berdasarkan PKPU terbaru, PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Pemilu di DIY untuk DPRD DIY terdiri dari 7 Dapil, dengan alokasi kursi keseluruhan 55 kursi.

PKPU Nomor 6 Tahun 2023 diundangkan sejak 6 Februari 2023 ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menatapkan PKPU terbaru tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD tingkat 1, maupun DPRD tingkat II kabupaten Kota untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Aturan Terbaru Laporan Harta Kekayaan ASN, TNI, Polri: Tak Cukup Laporan SPT Tahunan, Cek Tenis LHKAN

Penetapan Dapil dan alokasi kursi DPR maupun DPRD pada pemilu 2024 itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan pada 6 Februari 2023.

Dalam pengantar PKPU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2024 itu disebutkan bahwa keputusan KPU itu berlaku sejak diundangkan.

Untuk Dapil DPRD tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan terdiri dari 7 Dapil, dengan jumlah kursi 55.

Dalam lapiran data PKPU yang diterima Yogyaline, Rabu 8 Februari 2023, diketahui  Dapil dan alokasi kursi DPRD DIY untuk Pemilu 2024, sama dengan dapil yang berlaku pada Pemilu 2029 lalu.

Tujuh (7) Dapil untuk DPRD DIY itu sebagai berikut:

DIY I: dengan alokasi 7 kursi, meliputi kecamatan di Kota Yogyakarta

DIY II: dengan alokasi 7 kurasi, meliputi Bantul A, yaitu Kecamatan Kretek, Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Imogoro, Dlingo, Banguntapan, Pleret, Piyungan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini, 8 Februari 2023, Cek Lokasi di Wilayah Sleman, Jogja, Wates

DIY III: dengan alokasi 6 kursi, meliputi Bantul B, yaitu Kecamatan Srandakan, Sanden, Pandak, Pajangan, Bantul, Sewon, Kasihan, Sedayu.

DIY IV: dengan alokasi 7 kursi meliputi kecamatan di Kabupaten Kulon Progo.

DIY V: dengan alokasi 9 kursi, meliputi Sleman A, yaitu Kecamatan Gamping, Godean, Moyudan, Minggir, Seyegan, Mlati, Depok, Berbah.

DIY VI: dengan alokasi 8 kursi, meliputi Sleman B, yaitu Kalasan, Prambanan, Ngemplak, Ngaglik, Sleman, Tempel, Turi, Pakem, Cangkringan.

DIY VII: dengan alokasi 11 kursi, meliputi Kabupaten Gunung Kidul.

Ditetapkannya 7 Dapil dan 55 kursi Anggota DPRD DIY itu sama dengan yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu.

Bahkan keputusan Dapil dan alokasi kursi itu juga sama dengan yang diberlakukan pada Pemilu 2014 silam.

Baca Juga: Razia Kendaraan Polresta Sleman Mulai 7 Februari 2023, Cenglu hingga Pengendara Melawan Arus Ditindak

Alokasi kursi anggota DPRD DIY yaitu 55 kursi, hal itu diatur dalam pasal 188 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang sampai dengan 5 juta orang, memperoleh alokasi 55 kursi.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler