Keenam, Iklan di media, baik cetak, elektronik, media sosial, maupun media daring. Namun iklan kampanye di media baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari – 10 Februari 2024. Selain itu, kampanye ini juga sudah diatur secara spesifik batasan maksimal jumlah spot untuk iklan di media TV, radio dan media sosial, serta jumlah dan ukuran kolom di media cetak atau online.
Di luar itu, yang harus diperhatikan oleh media adalah mereka wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu untuk berkampanye dalam bentuk iklan tersebut. Begitu pula tarif yang dikenakan juga harus sama kepada semua peserta pemilu.
“Intinya, media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu. Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan Bawaslu sudah siap mengawasi semua aktifitas media selama masa kampanye pemilu,” kata Ahmad Sidqi.
Ketujuh, ada ketentutan mengenai Rapat Umum. Peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum yang bertempat di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya mulai 21 Januari – 10 Februari 2024 mulai jam 09.00 sampai paling lama jam 18.00 dengan memperha????kan hari atau waktu ibadah tiap agama.
Untuk menghindari benturan waktu antar peserta pemilu, maka KPU sesuai tingkatannya akan menetapkan jadwal khusus untuk agenda kampanye rapat umum ini.
Itulah sejumlah metode kampanye yang akan digunakan dalam pemilu 2024 ini. Dengan demikian, berbagai ketentuan itu diharapkan akan menjadi bahan pertimbangan parpol maupun timses capres dalam memanfaatkan jadwal yang ada.
“Masyarakat diharapkan ikut serta mengontrol terhadap pelaksanaan kampanye tersebut agar tetap tertib, aman dan damai sehingga terwujud sebuah komnstruksi pe,milu sebagai sarana integrasi bangsa,” katanya.***