Simak Jalur dan Cara Gunakan Hak Pilih Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024: Di Yogyakarta Ada Ratusan Ribu

- 28 Oktober 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi pendirian TPS di kampus-kampus di Yogyakarta guna menjamin hak pilih para mahasiswa perantau yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Ilustrasi pendirian TPS di kampus-kampus di Yogyakarta guna menjamin hak pilih para mahasiswa perantau yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. /Sam/Jurnal Soreang

YOGYALINE – Puluhan ribu bahkan ratusan ribu mahasiswa dari luar daerah saat ini menempuh kuliah di Yogyakarta. Pada umumnya para mahasiswa tersebut ber-KTP daerah asal. Hal itu menjadi salah satu perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terkait terjaminnya hak politik para mahasiswa dalam Pemilu 2024.

Bagaimana jalur memilih bagi para mahasiswa pendatang agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024? Adakah peluang kampus turut memberikan solusi bagi para mahasiswanya menggunakan hak politiknya? Tentang jalur dan cara memilih bagi mahasiswa perantau pada Pemilu 2024, simak artikel berikut.

KPU DIY, melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto mengungkapkan ada sejumlah cara yang dapat dilakukan agar hak politik para mahasiswa perantau di Yogyakarta dapat menggunakan hal pilihnya.

Baca Juga: Jumlah DPT DIY untuk Pemilu 2024 Berjumlah 2.870.974 Pemilih, Inilah Link Cek DPT Online

Dari catatan KPU DIY pada akhir tahun 2022 terdapat 212.522 mahasiswa di Yogyakarta yang memiliki KTP elektronik luar daerah DIY. Dimungkinkan sebagian besar mahasiswa tidak bisa pulang ke daerah asal sekaligus menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) dimana ia terdaftar sebagai pemilih.

Dengan kondisi demikian, jika para mahasiswa tidak mengetahui jalur untuk dapat memilih, suara politiknya bakal sia-sia.

Oleh karena itu agar ratusan ribu mahasiswa di Yogyakarta itu dapat memilih maka dapat menempuh dengan mekanisme pindah pemilih, yakni menggunakan Form Pindah Memilih atau Form A-5.

Para mahasiswa dapat mendapatkan form A-5 dengan mendatangi KPU di daerah asal, ataupun datang ke PPS atau KPU kabupaten/kota di mana mahasiswa akan menggunakan hak suaranya. Form A-5 merupakan bukti otentik bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih tambahan, sehingga boleh menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 di tempat yang ia inginkan, misalnya sesuai domisili saat ini.

Pada Pemilu 2019 lalu tercatat ada 57.319 pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya di TPS di DIY. Tentu jumlah itu tersebar di berbagai wilayah yang ada.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x