YOGYALINE – Jadwal Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Tetapi untuk melakukan kampanye rapat umum terbuka baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024 nanti.
Selama 20 hari itu pula, para caleg dan parpol peserta pemilu baru diperbolehkan memasang iklan kampanye melalui media. Hal itu menjadi penekanan lebih sepesifik dalam jadwal masa kampanye ini, setelah sebelumnya telah melalui tahapan penetapan caleg dan capres Pemilu 2024.
Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi mengungkapkan pasca penetapan DCT anggota DPR/DPRD tingkat 1 maupun tingkat 2 pada 3 November 2023 lalu, KPU menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan kampanye dari 28 November hingga 10 Februari 2024.
Namun secara spesifik, acara kampanye rapat umum secara terbuka baru diperbolehkan mulai 21 Januari, atau 20 hari hingga memasuki masa tenang, yakni 11-13 Februari 2024.
Dalam PKPU mengenai jadwal dan metode Kampanye, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang lebih spesifik mengatur tentang tahapan kampanye ini.
Dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 Pasal 26 dijelaskan, kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode:
Pertama, berupa pertemuan terbatas. Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan pertemuan tertutup maksimal dihadiri 2.000 orang untuk pertemuan agenda politik level Provinsi, dan pertemuan dengan dihadiri 3.000 orang pada pertemuan politik level nasional.