Tahapan Kampanye Mulai 28 November 2023 tapi Rapat Umum Baru Boleh Digelar Mulai 21 Januari, Wajib Tahu Ini

- 26 November 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi jadwal kampanye Pemilu 2024. Meski segera memasuki tahapan kampanye, namun agenda kampanye rapat umum baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024. Ada aturan spesifik mengatur hal tersebut, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Ilustrasi jadwal kampanye Pemilu 2024. Meski segera memasuki tahapan kampanye, namun agenda kampanye rapat umum baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024. Ada aturan spesifik mengatur hal tersebut, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023. /freepik/.*/Freepik

YOGYALINE – Jadwal Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Tetapi untuk melakukan kampanye rapat umum terbuka baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024 nanti.

Selama 20 hari itu pula, para caleg dan parpol peserta pemilu baru diperbolehkan memasang iklan kampanye melalui media. Hal itu menjadi penekanan lebih sepesifik dalam jadwal masa kampanye ini, setelah sebelumnya telah melalui tahapan penetapan caleg dan capres Pemilu 2024.

Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi mengungkapkan pasca penetapan DCT anggota DPR/DPRD tingkat 1 maupun tingkat 2 pada 3 November 2023 lalu, KPU menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan kampanye dari 28 November hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Beda Aksi 7.000 Lurah dan Pamong Kalurahan di DIY, Tegas Dukung Pemilu Bermartabat, Ini Arahan Sri Sultan HB X

Namun secara spesifik, acara kampanye rapat umum secara terbuka baru diperbolehkan mulai 21 Januari, atau 20 hari hingga memasuki masa tenang, yakni 11-13 Februari 2024.

Dalam PKPU mengenai jadwal dan metode Kampanye, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang lebih spesifik mengatur tentang tahapan kampanye ini.  

Dalam Peraturan KPU 15 Tahun 2023 Pasal 26 dijelaskan, kampanye pemilu menggunakan sejumlah metode:

Pertama, berupa pertemuan terbatas. Metode ini berupa pertemuan yang dilaksanakan di sebuah ruangan atau gedung tertutup dengan peserta yang hadir maksimal 1.000 orang untuk pertemuan level Kabupaten/Kota.

Selanjutnya ketentuan pertemuan tertutup maksimal dihadiri 2.000 orang untuk pertemuan agenda politik level Provinsi, dan pertemuan dengan dihadiri 3.000 orang pada pertemuan politik level nasional.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x