YOGYALINE - Menjelang musim kampanye Pemilu 2024 yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru, para pemangku kepentingan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berkoordinasi untuk mengantisipasi dampak bagi dunia kepariwisataan.
Dengan koordinasi itu akan dintentukan aturan dan kebijakan dimana saja wilayah yang diperbolehkan untuk ajang kampanye, dan di mana saja yang dilarang.
Dengan adanya rambu-rambu aturan main yang jelas, diharapkan mobilitas kampanye politik jelang Pemilu 2024 tidak memberikan dampak negatif dalam kepariwisataan di DIY.
Diketahui mobilitas massa pada musim kampanye dipastikan meningkat, yang tidak menutup kemungkinan akan diwarnai dengan adanya arus massa dan sebagainya.
Rapat koordinasi Kesiapan Sektor Pariwisata Menghadapi Libur Natal, Tahun Baru dan Masa Kampanye Pemilu diadakan oleh Dinas Pariwasata DIY dengan dihadiri KPU dIY, Bawaslu, pihak keamanan, dan stake holders lainnya.
Dalam kegiatan tersebut KPU DIY di wakili oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Analis Primadani.
Kegiatan ini merupakan koordinasi awal dan identifikasi berkaitan kesibukan pada masa Natal dan masa kampanye pemilu. Para pemangku kepentingan yang hadir antara lain Polda DIY dan jajarannya, Pol PP, Kesbangpol, Dishub, KPU dan Bawaslu.
Perwakilan KPU DIY menyampaikan mengenai Tahapan Pemilu yang hingga kini kian mendekati tahapan kampanye. Salah satunya yaitu mengenai kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.