Tahapan Kampanye Mulai 28 November 2023 tapi Rapat Umum Baru Boleh Digelar Mulai 21 Januari, Wajib Tahu Ini

- 26 November 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi jadwal kampanye Pemilu 2024. Meski segera memasuki tahapan kampanye, namun agenda kampanye rapat umum baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024. Ada aturan spesifik mengatur hal tersebut, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Ilustrasi jadwal kampanye Pemilu 2024. Meski segera memasuki tahapan kampanye, namun agenda kampanye rapat umum baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024. Ada aturan spesifik mengatur hal tersebut, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023. /freepik/.*/Freepik

Kedua, Pertemuan Tatap Muka, yaitu pertemuan yang bisa dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan, seperti kunjungan ke pasar atau komunitas tertentu dan Masyarakat secara umum.

Meskipun dalam pertemuan ini tidak ditentukan secara khusus jumlah peserta yang boleh hadir, namun peserta tidak boleh melampaui jumlah tempat duduk atau kapasitas tempat acara.

Ketiga, Penyebaran Bahan Kampanye, yaitu aktifitas menyebarkan atau membagikan bahan-bahan kampanye seperti stiker, poster, flayer, merchandise, pakaian, atau lainnya yang nilainya paling tinggi Rp. 100.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Seruan dari DIY Sri Sultan HB Teken Deklarasi Pemilu Damai, Berbudaya dan Bermartabat

Bahan kampanye tersebut dipersilahkan untuk disebar di saat acara kampanye, namun tidak boleh dipasang atau ditempel di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Keempat, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu aktifitas berupa pemasangan reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul untuk kepentingan kampanye. Dalam pemasangan APK ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Misalnya saja: harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan; tidak boleh dipasang di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, fasilitas Kesehatan, dan lembaga Pendidikan.

Apabila alat peraga kampanye dipasang di tempat yang menjadi milik perorangan atau swasta maka harus mendapat izin dari yang bersangkutan; serta sebagai komitmen KPU terhadap program ramah lingkungan, maka bahan yang digunakan harus bahan yang bisa didaur ulang.

Kelima, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial dengan jumlah akun paling banyak 20 untuk setiap jenis platform. Selain itu, semua akun media media sosial tersebut juga wajib didaftarkan ke KPU paling lambat 3 hari sebelum dimulainya masa kampanye.

Keenam, tahapan kampanye juga dapat dilakukan melalui Debat Capres dan Cawapres. Untuk metode ini hanya diperuntukkan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang ketentuannya akan diatur tersendiri oleh KPU.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah