Kasus Rocky Gerung Naik ke Tahap Penyidikan Terkait Dugaan Penyebaran Video Hoax

- 21 Oktober 2023, 18:13 WIB
Gagal Mediasi Kasus Rocky Gerung Masuk Pokok Perkara. Kasusnya kini naik ke tahap penyidikan.
Gagal Mediasi Kasus Rocky Gerung Masuk Pokok Perkara. Kasusnya kini naik ke tahap penyidikan. /pmj news/PMJ News

YOGYALINE - Kasus yang menimpa Rocky Gerung yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax telah naik ke tahap penyidikan.

Naiknya kasus Roky Gerung ke tahap penyidikan itu diketahui dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung mengkonfirmasi terkait hal itu.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor RG (Rocky Gerung) dkk,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: Dituding Lecehkan Presiden Sendiri, Rocky Gerung dan Refly Harun Diadukan ke Polda DIY

Ketut menjelaskan, SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAMPIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," paparnya.

Hingga kini JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil. Hal itu guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud.

Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kasus itu Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskri Polri terkait video yang viral yang dituding menghina Presiden Joko Widodo. Atas beredarnya video itu berbagai aksi demo dan penolakan dilakukan di berbagai daerah.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah