Berkas Ferdy Sambo Cs Dinyatakan P21, Kapan Sambo Dilimpahkan Polri dan Kejagung Siap Bereskan

- 28 September 2022, 19:13 WIB
Para Tersangka Jalani Uji Kebohongan, Bharada E Jujur, Putri Candrawathi Berbohong, Ferdy Sambo Menangis
Para Tersangka Jalani Uji Kebohongan, Bharada E Jujur, Putri Candrawathi Berbohong, Ferdy Sambo Menangis /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

YOGYALINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus pembunuhan Brigadir J secara berencana dan Obstruction of Justice dengan tersangka Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P-21.

Polri menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus Polri dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara Duren Tiga itu.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya P21, hal itu merupakan bukti komitmen dari Polri, Tim Khusus Polri, dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Cancer Jumat 30 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejagung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.

Kemudian dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice di Duren Tiga telah lengkap.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x