Modus Akal-akalan Wanita Emas Dibongkar Kejagung, Hasnaeni Salep Rp16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

- 23 September 2022, 19:55 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Wanita Emas Gunakan Uang Rp 16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Jadi Tersangka Korupsi, Wanita Emas Gunakan Uang Rp 16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi /Kolase foto diolah dari ANTARA/

YOGYALINE - Hasnaeni alias Wanita Emas resmi menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan uang negara yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasnaeni harus bertanggungjawab sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: ZODIAK LUSA GEMINI Minggu 25 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier yang Beruntung

Modus akal-akalan Wanita Emas itu diungkap Kejagung dengan seakan-akan PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.

"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," terang Kuntadi, Kamis (22/9/2022).

Dijelaskan Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni.

Tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.

"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," urainya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x