YOGYALINE - Berbagai komentar mengemuka terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brgiadir J di Duren Tiga.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan akan menahan tersangka Putri Candrawathi (PC), usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri nantinya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, keputusan penahanan Putri Candrawathi nantinya akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ferdy Sambo Segera Disidang, Banyak Fakta Akan Terungkap
“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum. Nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
“Tentang ditahan atau tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambahnya.
Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.
Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.