Besok THR 2023 ASN Mulai Dicairkan - Honorer Tidak Termasuk, Cek SE Menaker Kapan THR Pekerja Dibayarkan?

- 3 April 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi - Pembayaran THR Lebran 2023 untuk ASN dicairkan mulai 4 April 2023 besok, bagaimana dengan THR honorer? Cek SE Menaker terkait honorer pekerja, beserta komponen dan waktu pencairan.
Ilustrasi - Pembayaran THR Lebran 2023 untuk ASN dicairkan mulai 4 April 2023 besok, bagaimana dengan THR honorer? Cek SE Menaker terkait honorer pekerja, beserta komponen dan waktu pencairan. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

YOGYALINE - THR Lebaran 2023 yang ditunggu-tunggu para ASN bakal segera dicairkan pemerintah. Menurut Menkeu Sri Mulyani, pencairan THR ASN termasuk pensiunan dan anggota TNI-Polri mulai ditransfer pada Selasa, 4 April 2023 besok. Namun untuk para honorer tidak masuk dalam aturan itu. Bagaimana nasib THR untuk honorer?

Untuk mengetahui informasi terkini mengenai THR untuk honorer itu dapat disimak di artikel ini. Informasi mengenai besaran THR, dan waktu pencairannya dimungkinkan berbeda dengan para ASN.

Diketahui, kabar gembira soal pencairan THR Lebaran 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan telah disampaikan Menkeu Sri Mulyani, bahwa pencairan THR 2023 untuk ASN dan pensiunan dilakukan mulai H-10 Idul Fitri 2023, atau tanggal 4 April.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini Senin, 3 April 2023, Cek Tiga Hari ke Depan Wilayah Wates

Hal itu yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam konferensi pers Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

THR Lebaran 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negar, dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang. Selain itu juga kepada para pensiunan.

Demikian juga termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru, dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Sedangkan komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.



THR Lebaran 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu.

Baca Juga: Cek Jadwal TV Moji TV Hari Ini Senin, 3 April 2023, Premier League Weekly Review - Voli Liga Turki

Pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

Namun dalam ketentuan THR tersebut tidak termasuk untuk honorer, termasuk mereka yang selama ini bekerja di instansi-instansi pemerintah. Bagaimana nasib para honorer?

Terkait THR para pekerja non ASN, ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan surat edaran (SE) tentang kewajiban pembayaran THR keagamaan yang ditujukan kepada para gubernur di Indonesia.

Dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 itu disebutkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja.

Dikatakan pula THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri 2023.

Dalam ketentuan pembayaran THR Lebaran 2023 ini juga tidak boleh dicicil, serta mengacu pada besaran THR sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziah, dalam Konferensi Pers secara virtual mengenai Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa, 28 Maret 2023.

Ketentuan lebih rinci mengenai pemberian THR Keagamaan antara lain, diberikan kepada pekerja atau buruh yang minimal telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

 

 Baca Juga: Cek Jadwal TV Indosiar Hari Ini Senin, 3 April 2023, Siaran Live BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United FC

Dalam hal ini starus pekerja adalah baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan juga perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Demikianlah mengenai aturan THR Lebaran 2023 baik kepada ASN maupun THR Keagamaan untuk pekerja. Para honorer pun berharap THR segera cair, seperti halnya ASN.

Baca Juga: Cek Harga Tiket Kapal Pelni KM Awu, Rute Tanjung Priok, Denpasar, Ende, Kalabahi, Surabaya, Bima, Waingapu

Siap-siap honorer, THR Lebaran 2023 ini cair paling lambat H-7 Idul Fitri 2023!***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah