Perlawanan Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Terkini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Siap Banding - Kasasi

- 9 Maret 2023, 11:21 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dalam penjelasan kepada Pers (Foto Humas UGM).
Menkopolhukam Mahfud MD dalam penjelasan kepada Pers (Foto Humas UGM). /bambang sugiharto/yogyaline.com

YOGYALINE - Inilah perlawanan terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 ditunda. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tetap komitmen agar Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Prof Dr Mahfud MD pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa.

"Sekarang kita sedang dikejutkan oleh putusan PN Jakarta Pusat menunda pemilu sampai 2025," kata Mahfud dalam Talkshow bertajuk "Tut Wuri Handayani, Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda Dalam Menyongsong Pemilu 2024," di Grha Sabha Pramana UGM, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Bukit Raya Bulan Maret 2023 hingga Mudik Lebaran 2023, Cek Semua Rute Tujuan

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan perlawanan hukum atas putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan oleh PN Jakpus atas gugatan Partai Prima ke KPU.

"Kita harus melakukan perlawanan hukum karena ini sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena mengganggu jadwal kalender konstitusi. Kita akan naik banding hingga kasasi," ujarnya.

Bagi Mahfud, putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat adalah keputusan yang salah. Sebab, urusan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu dan PTUN.

"Adalah salah PN membuat putusan menunda pemilu karena urusan sengketa pemilu menyangkut administrasi bahwa itu urusan Bawaslu dan PTUN," tegasnya.

Hingga saat ini pemerintah masih terus mengikuti tahapan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR dan Pemerintah bahwa pemilu dilaksnakan pada bulan Februari tahun depan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x