Dedi mengatakan, anggota yang terlibat kasus narkoba terancam mendapatkan sanksi pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Untuk proses pidana saat ini sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Sementara kode etik akan diproses selanjutnya setelah unsur pidana di Polda Metro Jaya selesai dilakukan.
Baca Juga: Seekor Monyet Berbaju Hitam di Perumahan Batam Kota Pintar Masuk Rumah Acak-acak Perabot
“Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” jelasnya.***