Selain payung hukum PHK, Perppu juga mengaskan kriteria pekerja steril PHK.
Setelah Perppu menghapus ketentuan Pasal 156 UU No. 13/2002. Lewat pasal 43 dan 81 Perppu Cipta Kerja perusahaan tidak bisa melakukan PHK pekerja dengan kriteria tertentu.
Khusus PKPU perusahaan diberikan kewenangan PHK, dengan ketentuan pesangon terkait.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/Buruh bersangkutan,” tegas bunyi perubahan Pasal 153 UU No. 13/2003. UU Naker merupakan satu dari total 75 perundangan yang kena dampak Perppu Cipta Kerja itu.***