YOGYALINE - Pemerintah DIY telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39.
Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1.840.915,53.
Diperintahkan, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi atau UMP.
Di DIY sendiri terdapat lima kabupaten/kota untuk penyesuaian UMK di bandingkan tahun sebelumnya. Data UMK tahun 2022 di lima daerah tingkat II ada di data di bawah ini.
UMK tertinggi ada di Kota Yogyakarta, disusul Kabupaten Sleman yang ada di angka Rp 2 juta lebih.
Sedangkan terendah di Gunung Kidul, meskipun selisihnya relatif tipis dengan UMK Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono menjelaskan, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," terangnya, Senin (28/11) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.