YOGYALINE - Besaran nilai UMP Jateng tahun 2023 naik sekitar Rp 145 ribu, atau 8,01 persen dari UMP tahun 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun 2022 berdasarkan keputusan terbaru yang disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“UMP 2023 naik menjadi Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin 28 November 2022.
Baca Juga: Tiga Penghuni Rumah Ditemukan Meninggal di Tiga Kamar Mandi Berbeda, Polres Magelang Lidik Kasus
Ganjar Pranowo juga menyebut masih ada UMK di Jateng yang di bawah UMP. Ia meminta agar dilakukan penyesuaian.
Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa penetapan UMP Tahun 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujarnya.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Menurut dia, penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Brasil Tanpa Neymar dan Danilo Hadapi Swiss di Grup G Piala Dunia 2022 Malam Ini