Papua Barat
Papua
Papua Selatan
Papua Tengah
Papua Pegunungan
Dari kenaikan UMP tahun 2023 yang di bawah 10 persen itu, tertinggi nominal UMP tercatat DKI Jakarta yakni Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).
Baca Juga: Slank Undang Ganjar Pranowo di Konsernya, Gelorakan Semangat Kebangsaan
Disusul kemudian Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kepri, dst.
Berikut daftar lengkap UMP tahun 2023, yang telah di update dari 34 provinsi (sebelumnya ditulis 29 provinsi) hingga Rabu 30 November 2022:
1. UMP DKI Jakarta 2023: Rp4.829.980 (naik 5,6 persen)
2. UMP Papua 2023: Rp3.864.696 (naik 8,3 persen)
3. UMP Kalimantan Utara 2023: Rp3.568.628 (naik 7,79 persen)
4. UMP Kepulauan Bangka Belitung 2023: Rp3.498.323 (naik 7,15 persen)
5. UMP Sulawesi Utara 2023: Rp3.484.204 (naik 5,24 persen)