Markas Judi Online Disikat Polda Kepri, Tangkap Operator dan Customer Servis

- 19 Agustus 2022, 16:51 WIB
Tempat operasi situs judi online di Tanjungpinang disikat jajaran Polda Kepri, Kamis 18 Agustus 2022.
Tempat operasi situs judi online di Tanjungpinang disikat jajaran Polda Kepri, Kamis 18 Agustus 2022. /Yogyaline.com/humas polda kepri/Yogyaline.com

YOGYALINE - Tempat operator atau markas judi online di Tanjungpinang disikat Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.Nama situs judi online itu Joyotogel.

Dari penggerebekan ini polisi menangkap operator dan customer servis judi online berinisial E.

Situs judi online yang dibongkar Tim Polda Kepri itu bernama Joyotogel yang berada di wilayah Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.Ik. Kamis (18/8/2022) mengungkapkan, penindakan itu beraal dari patroli siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca Juga: Sultan : Sambut Pemilu, Jangan Ada Kerusuhan dan Gejolak di DIY

“Dari Patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL-nya," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Dari hasil temuan tersebut kemudian tim Subdit V Siber melakukan serangkaian profiling terhadap Website tersebut dan didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut,.

Selain itu website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online seperti roulette, dice 6, sicbo, poker dice, 12D, 24D, billiard, poker dice dan berbagai macam permainan lainnya.

Dari hasil penyelidikan nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Selanjutnya pada Rabu 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polisi Kenakan Pasal Sama dengan 4 Tersangka Lain

Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di sebuah ruko di kawasan tersebut.

Pada pukul 11.00 WIB pelaku berinisial E diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk, 5 buah buku tabungan dari berbagai bank, dan beberapa buah kartu ATM, 1 Unit CPU, 1 unit monitor.

"Selain itu 1 unit keyboard dan 1 unit mouse," Tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya. pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah