YOGYALINE - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini terdapat lima orang tersangka.
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.
Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini.
Baca Juga: Beredar Video Andong Tabrak Trotoar di Malioboro karena Kuda Lapar, Netizen: Kapan Ada Uji Kelayakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.