Markas Judi Online Disikat Polda Kepri, Tangkap Operator dan Customer Servis

- 19 Agustus 2022, 16:51 WIB
Tempat operasi situs judi online di Tanjungpinang disikat jajaran Polda Kepri, Kamis 18 Agustus 2022.
Tempat operasi situs judi online di Tanjungpinang disikat jajaran Polda Kepri, Kamis 18 Agustus 2022. /Yogyaline.com/humas polda kepri/Yogyaline.com

Selanjutnya pada Rabu 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polisi Kenakan Pasal Sama dengan 4 Tersangka Lain

Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di sebuah ruko di kawasan tersebut.

Pada pukul 11.00 WIB pelaku berinisial E diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk, 5 buah buku tabungan dari berbagai bank, dan beberapa buah kartu ATM, 1 Unit CPU, 1 unit monitor.

"Selain itu 1 unit keyboard dan 1 unit mouse," Tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya. pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah