Selanjutnya pada Rabu 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polisi Kenakan Pasal Sama dengan 4 Tersangka Lain
Saat dilakukan penangkapan pelaku berada di sebuah ruko di kawasan tersebut.
Pada pukul 11.00 WIB pelaku berinisial E diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk, 5 buah buku tabungan dari berbagai bank, dan beberapa buah kartu ATM, 1 Unit CPU, 1 unit monitor.
"Selain itu 1 unit keyboard dan 1 unit mouse," Tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Atas perbuatannya. pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303.***