Update Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Tambah Bukti Adanya Aliran Duit

- 9 Agustus 2022, 17:47 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar  dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/yogyaline.com/antara

Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2022, KPK juga telah menggeledah di Plaza Summarecon Jakarta Timur. Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik dari lokasi tersebut.

Baca Juga: Zodiak Cinta Besok Rabu 10 Agustus 2022, Aries Cukup Pintar, Gemini Sederhana, Pisces Memilih Realistis

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dimana sebagai penerima suap antara lain eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

Sementara pemberi suap pihak swasta di antaranya Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7) juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah