YOGYALINE - KPK menemukan bukti penguat dalam kasus suap perizinan yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam pembangunan apartemen di sekitar Malioboro.
KPK setelah melakukan penggeledahan di Bekasi dan Jawa Timur.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait dugaan aliran uang dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Tarif Batas Atas dan Batas Bawah yang Baru
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka”.
“Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (9/8/2022).
Selanjutnya, kata Ali, tim penyidik segera menganalisis temuan bukti-bukti tersebut dan menyita untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka kasus itu.
"(Kemudian) akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi dan tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2022, KPK juga telah menggeledah di Plaza Summarecon Jakarta Timur. Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik dari lokasi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dimana sebagai penerima suap antara lain eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
Sementara pemberi suap pihak swasta di antaranya Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7) juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.***