Ini Modus Edy Wahyudi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

- 23 Juli 2022, 18:24 WIB
Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang dalam prosesnya terjadi dugaan tindak korupsi.
Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang dalam prosesnya terjadi dugaan tindak korupsi. /A.Purwoko/Yogyaline.com/Dok. KONI Kota Yogyakarta

Ia ditahan bersama Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).

Sedangkan Heri Sukamto Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) masih belum ditahan karena pada Kamis, 21 Juli 2022 tidak hadir saat dipanggil KPK.

Baca Juga: Gelandang PSS Sleman Manda Cingi Bocorkan Kekuatan PSM Makassar, Wiljam Pluim Kunci

Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Terkait tersangka Heri Sukamto yang belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik, KPK melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan warning agar kooperatif. .

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ucap Alex.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida ini.

Setelah dianggap bukti-bukti cukup, KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagaimana ditegaskan Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Terkini Akhir Juli - Agustus 2022 Rute Semarang, Pontianak, hingga Jakarta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah