Edy Wahyudi Pejabat Dispora DIY Sudah Ditahan, KPK Warning Tersangka Heri Sukamto Kooperatif

- 21 Juli 2022, 23:11 WIB
Stadion Mandala Krida yang pembangunannya kini dipersoalkan oleh KPK
Stadion Mandala Krida yang pembangunannya kini dipersoalkan oleh KPK //Dok. PMJ

YOGYALINE - Pejabat di Dispora DIY Edy Wahyudi ditahan KPK terkait korupsi pengerjaan proyek Stadion Manda Krida Yogyakarta.

Ia ditahan bersama Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).

Sedangkan Heri Sukamto Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) masih belum ditahan karena pada Kamis, 21 Juli 2022 tidak hadir saat dipanggil KPK.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Dua Orang Ditahan

Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Terkait tersangka HS yang belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik, KPK melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan warning agar kooperatif.

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ucap Alex.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida ini.

Setelah dianggap bukti-bukti cukup, KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagaimana ditegaskan Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah