Mengenai peran Edy Wahyudi, merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak penerima proyek di stadion tersebut.***