Ini Modus Edy Wahyudi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

- 23 Juli 2022, 18:24 WIB
Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang dalam prosesnya terjadi dugaan tindak korupsi.
Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang dalam prosesnya terjadi dugaan tindak korupsi. /A.Purwoko/Yogyaline.com/Dok. KONI Kota Yogyakarta

YOGYALINE - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pekerjaan proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

KPK menyebut kerugian proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta mencapai sekitar Rp 31,7 miliar.

Dalam peran yang dilakukan Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terungkap bahwa Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up.

Baca Juga: Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti KPK Tambah Satu Tersangka

Dalam siaran pers KPK Jumat, 22 Juli 2002, disebutkan juga tersangka Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya.

Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 Miliar.

Diketahui sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pejabat di Dispora DIY Edy Wahyudi ditahan KPK terkait korupsi pengerjaan proyek Stadion Manda Krida Yogyakarta.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x